TUGAS MANDIRI
TANTANGAN DAN PELUANG LEMBAGA KEUANGAN
PERBANKAN SYARIAH DI TAHUN 2014
Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Memperoleh
Nilai Dalam Mata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Syariah
Tike Nurimanni : 2010120694
Smester : 7e Pagi AK-S1
Dosen Pengampu : H.Ismail Jamil SE.MM
UNIVERSITAS PAMULANG
TANGERANG SELATAN
2014
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat
serta karunia-Nya, sehingga penulis berhasil menyelesaikan tugas Mata
kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Syariah dengan membuat tugas akhir berupa Makalah
ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “TANTANGAN DAN PELUANG
PERBANKAN SYARIAH DI TAHUN 2014”
Makalah
ini berisikan tentang informasi sejarah
perbankan syariah, ruang lingkup perbankan syariah, analisa S.W.O.T untuk
kemajuan perbankan syariah dan tantangan
serta peluang yang ada di dalam perbankan syariah di tahun 2014.
Penulis
menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik
dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu penulis harapkan demi kesempurnaan Makalah
ini.
Akhir
kata, Penulis sampaikan terima kasih, semoga makalah ini bermanfaat dan Semoga
Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Aamiin.
Jakarta,
Januari 2014
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman Judul
Kata Pengantar.......................................................................................................... i
Daftar Isi .................................................................................................................... ii
BAB I
: pendahuluan ............................................................................................. 1
A.
Latar
Belakang............................................................................................. 1
BAB II : Pembahasan.............................................................................................. 3
A. Sejarah
Perbankan Syariah........................................................................ 3
B. Perbankan
Syariah....................................................................................... 4
C. Karakteristik
Perbankan Syariah...............................................................
5
D. Konsep
Dasar Transaksi.............................................................................
6
E. Produk
Perbankan Syariah........................................................................
7
F.
Analisis
SWOT Dalam
Perbankan Syariah........................................... 10
G. Penyusunan Strategi Berdasarkan Analisis SWOT ....................................... 11
H. Tantangan dan Peluang Perbankan Syariah 2014............................. 16
I.
Arah Pengembangan Bank
Syariah..................................................... 22
J.
BAB III : Penutup....................................................................................................
24
A.
Kesimpulan.................................................................................................
24
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Bank syariah memiliki sebuah tujuan yang sangat baik dibandingkan dengan
bank konvensional, yaitu mengedepankan kemajuan dan perkembangan perekonomian
masyarakat. Bank syariah
muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah
di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20
Agustus 1990, dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan
Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya
mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata
cara bermuamalah secara Islam. Di dalam perbankan syariah tidak mengenal adanya
sistem bunga (riba) seperti yang ada dalam perbankan konvensional tetapi, bank
syariah menggunakan sistem bagi hasil dalam pembiayaan pada nasabahnya. Sesuai
dengan Firman Allah SWT didalam Al-Qur’an dalam surah Ali Imran ayat 130 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allas supaya
kamu mendapat keuntungan”.
Karakteristik
sistem perbankan syariah yang beroperasi
berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang
saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan
dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai
kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan
spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta
layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih
bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan dan dapat
dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Di sisi lain,
Bank Syariah juga mempunyai tugas dan kewajiban yang harus diembannya, yaitu
menjalankan pertumbuhan ekonomi berdasarkan Syariah, dimana usaha mencari
keuntungan yang sebesar-besarnya itu harus didasarkan pada pedoman yang telah
ditetapkan oleh Syariah, Mengingat Perbankan system syariah ini masih tergolong
muda keberadaannya di Indonesia tentu perlu kerja keras untuk dapat bersaing
dengan melihat peluang dan memanfaatkannya
dengan baik serta menghadapi tantangan yang menerjang dengan kehati-hatian dan
bijaksana.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengakui
pangsa pasar industri keuangan perbankan syariah di Indonesia relatif masih
rendah yaitu masih 5%. Namun ia optimistis ke depannya pangsa pasar perbankan
syariah di Indonesia bisa membesar hingga 20% karena pertumbuhan yang pesat. Ia
mengatakan pertumbuhan perbankan syariah selama 5 tahun terakhir ini rata-rata
38%-40% jauh lebih tinggi dibanding negara lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa
gerakan ekonomi syariah yang sudah jadi agenda gerakan nasional jadi sesuatu
yang sangat efektif.
Dalam hal ini
adanya Tantangan bagi lemabaga keuangan dalam perbankan syariah yang harus di
hadapi dengan bijaksana untuk terus mempertahankan eksistensi perbankan syariah
di dunia ekonomi global dan peluang lembaga keuangan perbankan syariah yang
harus dimanfaatkan dengan baik tanpa harus merugikan pihak-pihak yang terkait
dalam dunia perbankan.
Dari penjelasan
tersebut penulis tertarik untukmembahas tentang tantangan dan peluang perbankan
syariah. Maka, disini penulis menuangkan
dalam sebuah makalah yang berjudul Peluang dan Tantangan Lembaga Keuangan
Perbankan Syariah 2014.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Perbankan Syariah
Perbankan
syariah atau perbankan Islam (Arab : المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu
sistem perbankan yang pelaksanaannya
berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini
berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau
memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori
terlarang (haram).
Sistem perbankan
konvensional tidak
dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam
usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau
hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain. Meskipun prinsip-prinsip tersebut
mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada
akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi
lembaga-lembaga komersial swasta atau
semi-swasta dalam komunitasmuslim di dunia.
Di Indonesia, bank
syariah pertama baru lahir tahun 1991 dan beroperasi secara resmi tahun 1992.
Padahal, pemikiran mengenai hal ini sudah terjadi sejak dasawarsa 1970-an.
Menurut Dawam Raharjo, saat memberikan
Kata Pengantar buku Bank Islam Analisa Fiqih dan Keuangan penghalangnya adalah
faktor politik, yaitu bahwa pendirian bank Islam dianggap sebagai bagian dari
cita-cita mendirikan Negara Islam. Namun, sejak 2000-an, setelah terbukti keunggulan
bank syariah (bank Islam) dibandingkan bank konvensional antara lain, Bank
Muamalat tidak memerlukan suntikan dana, ketika bank-bank konvensional menjerit
minta Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ratusan triliunan akibat negatif spread
bank-bank syariah pun bermunculan di Indonesia.
Hingga kini perkembangan perbankan
syariah dalam kurun waktu satu tahun terakhir tergolong cukup pesat, khususnya
pada bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) yang mendominasi aset
perbankan syariah. Aset perbankan syariah meningkat per Oktober 2013 menjadi
Rp.229,5 triliun. Bila ditotal dengan aset BPR Syariah, maka aset perbankan
syariah mencapai Rp.235,1 triliun. Pertumbuhan ini masih berada dalam koridor
revisi proyeksi pertumbuhan tahun 2013 yang telah mempertimbangkan perlambatan
pertumbuhan ekonomi, ditambah dengan siklus pertumbuhan akhir tahun yang pada
umumnya aset perbankan syariah akan mengalami peningkatan yang cukup berarti.
B.
Perbankan
Syariah
Pengertian
bank sebagaimana tercantum dalam undang-undang republik Indonesia No. 21 tahun
2008 pasal 1 ayat kedua bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat. Sedangkan pengertian bank syariah (pasal 1
ayat 7) adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya brdasaarkan prinsip
syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan
syariah. Menurut Muhammad, bank Syariah adalah bank yang aktivitasnya
meninggalkan masalah riba atau bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan
pada bunga. Berbeda dengan bank Islam, bank Syariah adalah lembaga
keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam
lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan
dengan prinsip syariat Islam.
Bank
Syariah merupakan lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme
ekonomi di sektor riil melalui aktivitas kegiatan usaha (investasi, jual beli,
atau lainnya) berdasarkan prinsip syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan
hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau
pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan
nilai-nilai syariah yang bersifat makro maupun mikro.
Nilai-nilai makro yang
dimaksud adalah keadilan, maslahah, sistem zakat, bebas dari bunga (riba),
bebas dari kegiatan spekulatif dan yang non produktif seperti perjudian (maysir),
bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar), bebas dari
hal-hal yang rusak atau tidak sah (bathil) dan penggunaan uang sebagai alat
tukar. Sementara itu, nilai-nilai mikro yang harus di miliki oleh pelaku
perbankan syariah adalah sifat-sifat mulia yang dicontohkan oleh Rasulullah
saw, yaitu shidiq, amanah, tablig dan fathonah.
Pertaatmaja dan Antonio
menjelaskan bahwa, bank Syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah, yaitu bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada
ketentuan-ketentuan al-Quran dan hadis. Hal ini dapat juga diartikan sebagai
bank yang dalam operasinya itu mengikuti ketentuan-ketentuan syariah islam
khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara islam. Bank yang
beroperasi pada prinsip-prinsip syariah islam adalah tata cara itu dijauhi praktek-praktek
yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan
kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan.
Sedangkan bank yang tata cara operasinya mengacu pada al-Quran dan hadis adalah
bank yang tata cara operasinya mengikuti suruhan dan larangan yang tercantum
dalam al-Quran dan hadis.
Susilo,
Triandaru dan Totok mendefinsikan bank Syariah sebagai bank yang dalam
aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya
memberikan dan menggunakan imbalan atas dasar prinsip syariah yaitu jual beli
dan bagi hasil.
Dari
beberapa pengertian yang dikemukakan, maka disimpulkan bahwa bank Syariah
adalah bank yang dalam menjalankan operasinya berdasarkan atas prinsip-prinsip
syariah yang bebas dari riba dan menggunakan prinsip jual beli serta sesuai
dengan ajaran Rasulullah saw.
C.
Karakteristik
Perbankan Syariah
Direktorat Perbankan Syariah
BI menguraikan ada tujuh karakteristik utama yang menjadi prinsip Sistem
Perbankan Syariah di Indonesia yang menjadi landasan pertimbangan bagi calon
nasabah dan landasan kepercayaan bagi nasabah yang telah loyal. Tujuh
karakteristik ini diterbitkan dan diedarkan berupa sebuah booklet Bank Syariah Untuk Kita Semua Ketujuh
karakteristik ini adalah :
1.
Universal. Memandang bahwa Bank Syariah
berlaku untuk setiap orang tanpa memandang perbedaan kemampuan ekonomi maupun
perbedaan agama.
2.
Adil. Memberikan sesuatu hanya kepada yang
berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai dengan posisinya dan melaran adanya
unsur maysir
(unsur spekulasi atau untung-untungan), gharar
(ketidakjelasan), haram, riba,
3.
Transparan. Dalam kegiatannya bank syariah
sangat terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat.
4.
Seimbang. Mengembangkan sektor keuangan
melalui akitfitas perbankan syariah yang mencangkup pengembangan sektor riil
dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
5.
Maslahat. Bermanfaat dan membawa kebaikan
bagi seluruh aspek kehidupan
6.
Variatif. Produk bervariasi mulai dari
tabungan haji dan umrah, tabungan umum, giro, deposito, pembiayaan yang
berbasis bagi hasil, jual-beli dan sewa, sampai kepada produk jasa kustodian,
jasa transfer, dan jasa pembayaran (debet card, syariah charge).
7.
Fasilitas. Penerimaan dan penyaluran zakat,
infak, sedekah, wakaf, dana kebajikan (qard),
memiliki fasilitas ATM, mobile
banking, internet banking dan
interkoneksi antarbank syariah.
D.
Konsep Dasar Transaksi
1.
Efisiensi,
mengacu pada prinsip saling menolong untuk berikhtiar, dengan tujuan mencapai
laba sebesar mungkin dan biaya yang dikeluarkan selayaknya.
2.
Keadilan,
mengacu pada hubungan yang tidak menzalimi (menganiaya) , saling ikhlas
mengikhlaskan antar pihak – pihak yang terlibat dengan persetujuan yang adil
tentang proporsi bagi hasil, baik untung maupun rugi.
3.
Kebenaran,
mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasehat untuk saling
meningkatkan produktivitas.
Lima transaksi yang lazim dipraktekkan dalam perbankan
syariah adalah:
1.
Transaksi yang tidak mengandung ribal.
2.
Transaksi yang ditujukan untuk memiliki barang dengan
cara jual beli(murabaha)
3.
Transaksi yang ditujukan untuk mendapatkan jaa dengan
cara sewa(ijarah)
4.
Transaksi yang ditujukan untuk mendapatkan modal kerja
dengan cara bagi hasil (mudharabah)
5.
Transaksi deposito, tabungan, giro yang imbalannya adlah
bagi hasil (mudharabah) dan transaksi titipan(wadi’ah).
E.
Produk Perbankan Syariah
Secara garis besar produk perbankan
syariah dpt dibagi menjadi 3 yaitu Produk
penyaluran dana, produk
penghimpunan dana, & produk
jasa yg diberikan bank kpd nasabahnya.
a) Produk Penyaluran Dana
1.
Prinsip Jual
Beli (Ba’i)Jual
beli dilaksanakan karena adanya pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank
disebutkan di depan & termasuk harga dari harga yg dijual. Terdapat 3 jenis
jual beli dalam pembiayaan modal kerja & investasi dalam bank
syariah, yaitu:
1.
Ba’i Al Murabahah
Jual beli dgn harga asalditambah keuntugan yg disepakati antara pihak bank dgn
nasabah, dalam hal ini bank menyebutkan harga barang kpd nasabah yg kemudian
bank memberikan laba dalam jumlah tertentu sesuai dgn kesepakatan.
2.
Ba’i Assalam
Dalam jual beli ini nasabah sbg pembeli & pemesan memberikan uangnya di
tempat akad sesuai dgn harga barang yg dipesan & sifat barang telah
disebutkan sebelumnya. Uang yg tadi diserahkan menjadi tanggungan bank sbg
penerima pesanan & pembayaran dilakukan dgn segera.
3.
Ba’i Al Istishna
Merupakan bagian dari Ba’i Asslam namun ba’i al ishtishna biasa digunakan dalam
bidang manufaktur. Seluruh ketentuan Ba’i Al Ishtishna mengikuti Ba’i Assalam
namun pembayaran dpt dilakukan beberapa kali pembayaran.
2.
Prinsip Sewa (Ijarah)Ijarah adl kesepakatan
pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan
kepemilikan atas barang yg disewa. Dalam hal ini bank meyewakan peralatan kpd
nasabah dgn biaya yg telah ditetapkan secara pasti sebelumnya.
3.
Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)Dalam prinsip bagi
hasil terdapat 2 macam produk, yaitu:
1.
Musyarakah
Adalah salah satu produk bank syariah yg mana terdapat 2 pihak atau lbh yg
bekerjasama utk meningkatkan aset yg dimiliki bersama dimana seluruh pihak
memadukan sumber daya yg mereka miliki baik yg berwujud maupun yg tdk berwujud.
Dalam hal ini seluruh pihak yg bekerjasama memberikan kontribusi yg dimiliki
baik itu dana, barang, skill, ataupun aset-aset lainnya. Yang menjadi ketentuan
dalam musyarakah adl pemilik modal berhak dalam menetukan kebijakan usaha yg
dijalankan pelaksana proyek.
2.
Mudharabah
Mudharabah adl kerjasama 2 orang atau lbh dimana pemilik modal memberikan
memepercayakan sejumlah modal kpd pengelola dgn perjanjian pembagian
keuntungan. Perbedaan yg mendasar antara musyarakah dgn mudharabah adl
kontribusi atas manajemen & keuangan pd musyarakah diberikan & dimiliki
2 orang atau lebih, sedangkan pd mudharabah modal hanya dimiliki satu pihak
saja.
b) Produk Penghimpun Dana
Produk penghimpunan dana pd bank
syariah meliputi giro, tabungan, & deposito. Prinsip yg diterapkan dalam
bank syariah adalah:
- Prinsip Wadiah Penerapan prinsip wadiah yg dilakukan adl wadiah yad dhamanah yg diterapkan pd rekaning produk giro. Berbeda dgn wadiah amanah, dimana pihak yg dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Sedangkan pd wadiah amanah harta titipan tdk boleh dimanfaatkan oleh yg dititipi.
- Prisip Mudharabah Dalam prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sbg pemilik modal sedangkan bank bertindak sbg pengelola. Dana yg tersimpan kemudian oleh bank digunakan utk melakukan pembiayaan, dalam hal ini apabila bank menggunakannya utk pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab atas kerugian yg mungkin terjadi.
Berdasarkan kewenangan yg diberikan
oleh pihak penyimpan, maka prinsip mudharabah dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
1)
Mudharabah mutlaqah:
prinsipnya dpt berupa tabungan & deposito, sehingga ada 2 jenis yaitu
tabungan mudharabah & deposito mudharabah. Tidak ada pemabatasan bagi bank
utk menggunakan dana yg telah terhimpun.
2)
Mudharabah muqayyadah on
balance sheet: jenis ini adl simpanan khusus & pemilik
dpt menetapkan syarat-syarat khusus yg harus dipatuhi oleh bank, sbg contoh
disyaratkan utk bisnis tertentu, atau utk akad tertentu.
3)
Mudharabah muqayyadah off
balance sheet:Yaitu penyaluran dana langsung kpd pelaksana
usaha & bank sbg perantara pemilik dana dgn pelaksana usaha. Pelaksana
usaha juga dpt mengajukan syarat-syarat tertentu yg harus dipatuhi bank utk
menentukan jenis usaha & pelaksana usahanya.
c) Produk Jasa Perbankan
Selain dpt melakukan kegiatan
menghimpun & menyalurkan dana, bank juga dpt memberikan jasa kpd nasabah
dgn mendapatan imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa tersebut antara lain:
- Sharf (Jual Beli Valuta Asing)Adalah jual beli mata uang yg tdk sejenis namun harus dilakukan pd waktu yg sama (spot). Bank mengambil keuntungan utk jasa jual beli tersebut.
- Ijarah (Sewa)Kegiatan ijarah ini adl menyewakan simpanan (safe deposit box) & jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian), dalam hal ini bank mendapatkan imbalan sewa dari jasa tersebut.
F. Analisis
SWOT Sebagai Strategi Untuk Memajukan Perbankan Syariah
Persaingan perbankan syariah tidak hanya terjadi pada
bank-bank lokal saja, bank-bank asing pun telah mulai merambah pada konsep
syariah. Oleh karena itu, bank-bank syariah lokal harus lebih inovatif terhadap
produk-produk yang mereka tawarkan kepada nasabah jika ingin tetap bertahan di
tengah munculnya para pesaing baru.
Untuk mengambil suatu kebijakan strategis bank syariah
lokal perlu menganalisis lingkungan baik yang berasal dari dalam maupun
dari luar perusahaan. Hal tersebut dilakukan untuk menentukan peluang maupun
ancaman terhadap bank syariah lokal itu sendiri. Dari hasil analisis tersebut
perusahaan dapat mendiagnosis lingkungan dan mengambil suatu kebijaksanaan
strategis yang berdasarkan keunggulan dan kelemahan yang dimiliki oleh
perusahaan.
Analisa SWOT adalah
identifikasi berbagai faktor secara sistematis untuk merumuskan strategi
perusahaan. Analisa ini didasarkan pada logika yang dapat memaksimalkan
kekuatan ( Strengths) dan
peluang ( Opportunities),
namun secara bersamaan dapat meminimalkan kelemahan ( Weaknesses) dan
ancaman ( Threats).
Perencanaan strategis
(strategic planner)
suatu perusahaan harus menganalisis faktor-faktor strategis perusahaan
(kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman) pada kondisi yang ada saat ini. Hal
ini disebut dengan Analisis Situasi atau popular disebut Analisis SWOT.
TUJUAN ANALISIS SWOT
Analisis SWOT
dilakukan untuk mengidentifikasi kondisi internal dan eksternal yang terlibat
sebagai inputan untuk perancangan proses sehingga proses yang dirancang dapat
berjalan optimal, efektif, dan efisien.
G.
Penyusunan Strategi Berdasarkan Analisis SWOT
Setelah
kondisi-kondisi teridentifikasi, maka strategi dapat disusun berdasarkan
analisis SWOT:
1) Bagaimana
menggunakan Strength?
2) Bagaimana
memperbaiki Weakness?
3) Bagaimana
mengeksploitasi setiap Opportunity?
4) Bagaimana
melunakkan Threat?
Terancang suatu proses
yang dapat dieksekusi secara optimal.
Jadi, antara kekuatan
maupun kelemahan, peluang ataupun ancaman bila digunakan sudut pandang yang
berbeda dapat menjadi terbalik. Oleh karena itu, hal utama sebelum menentukan
SWOT adalah memahami tujuan (objektif) dari suatu organisasi itu sendiri
sehingga konteks SWOT pun tentu sesuai dengan pencapaian objektif SWOT.
Dalam hal dunia
perbankan khususnya perbankan syariah analisa SWOT yang dapat diketahui
meliputi :
1.
Strength
( kekuatan )
1.1
Di dalam ruang lingkup Bank
a.
Adanya dewan pengawas yang menjamin
bahwa Bank Syariah tidak melenceng dari konsep ekonomi syariah.
b.
Adanya manajemen perusahaan yang
terpisah dari dewan pengawas maka tidak ada intervensi antara dewan pengawas
dengan manajemen dan sebaliknya.
c.
Pegawai yang bekerja adalah pegawai yang
profesional dan sepenuhnya mengerti operasional perbankan syariah.
1.2 Di luar ruang lingkup Bank
a.
Dukungan
umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk
Undang-Undang No 10 tahun 1998 tentang perubahan
Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang perbankan, menunjukkan pengakuan Bank
Indonesia akan keberadaan Bank Islam dan Bank Konvensional.
b.
Dukungan
dari lembaga keuangan di seluruh dunia
Adanya
Bank Islam yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam adalah sangat
penting untuk memelihara umat Islam dari hal-hal yang menjerumuskan kepada yang
haram.
c.
Konsep
yang melekat (build in concept) pada bank syariah sangat sesuai dengan
kebutuhan pembangunan, baik masa kini maupun dimasa yang akan datang.
Bank Islam adalah sistem perbankan yang diperlukan
masyarakat saat ini dan saat yang akan datang, karena hal bertikut ini :
1) Bank Islam mendorong kebersamaan antara bank dan
nasabahnya dalam menghadap resiko usaha dan membagi keuntungan atau kerugian
secara adil.
2) Operasi penyaluran dana Bank Islam berupa pembiayaan
tidak mengutamakan jaminan kebendaan, baik berupa surat hak atas pemilikan
harta tetap maupun fidusia. Hal ini bisa dilakukan karena pembiayaan yang
diberikan adalah berupa tantangan dana untuk membeli barang kebutuhan peminjam,
dimana barang itu selama belum lunas masih menjadi milik bank.
3) Untuk pembiayaan al-mudharabah, Bank Islam dengan
sendirinya tidak akan membebani nasabah dengan biaya-biaya tetap yang berada di
luar jangkauannya.
4) Bank Islam dalam operasinya juga terbebas dari penyimpangan-penyimpangan
karena penyaluran dana selalu dikaitkan dengan barang (terutama barang modal)
yang diperlukan peminjam.
5) Bank Islam juga menyediakan pinjaman murah bebas biaya
disebut dengan al-qardul hasan yang disimpan pada rekening dana umat atas nama
bait al-tamwil, yayasan-yayasan, masjid dan sebagainya, dana ini dikumpulkan
dari zakat, infak, dan sedekah, sebelum disalurkan kepada mereka yang berhak.
6) Investasi yang dilakukan oleh nasabah Bank Islam tidak
tergantung kepada tinggi rendahnya tingkat bunga.
2.
Weaknees
( kelemahan )
1.1 Di dalam ruang lingkup Bank
a. Adanya
direktur yang memegang jabatan rangkap yang berbeda bidangnya.
b. Butuh
penyesuaian dan pelatihan bagi karyawan baru.
c. Suli
mendapatkan SDM yang berkompeten di bidang ini.
d. Image
yang terbentuk dimasyarakat adalah bank yang diperuntukkan hanya untuk orang
islam.
e. Tidak
adanya paten.
1.2 Di
Luar ruang lingkup Bank
a. Masih
terdapatnya berbagai kontrofersi tehadap keberadaan dan sistem operasional Bank
Islam diantara kelompok masyarakat dan bankir syariah, seperti :
1) Kontroversi
tentang bank dan riba
2) Kontroversi tentang sistem akuntansi berbasis kas
dan akrual
3) Kontrovesri
tentang perhitungan bagi hasil atas dasar profit and loss sharing dan revenue
sharing
4) Kontroversi
tentang penghitungan margin harga jual bank pada akad murabahah, baiu buthaman
ajil, salam, istishana, ijarah, dll.
b. Kurangnya tenaga kerja yang memahami mengenai
perbankan syariah.
c. Kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat awam
mengenai manfaat dan kebaikan yang diberikan Perbankan Syariah.
d. Jaringan pelayanan Bank Islam jumlahnya masih terbatas
dan belum mencapai semua sentral-sentral kegiatan ekonomi.
e. Keberhasilan sistem bagi hasil Bank Indonesia pada
pembiayaan mudharabah dan musyarakah sangat tergantung kepada kejujuran
nasabahnya.
f. Sistem bagi hasil memerlukan perhitungan-perhitungan yang
tepat terutama dalam menghitung bagian laba nasabah yang kecil-kecil dan yang
nilai simpanannya tidak pernah tetap.
g. Karena Bank Islam membawa misi bagi hasil yang adil, maka
Bank Islam lebih memerlukan tenaga-tenaga profesional yang handal daripada bank
konvensional.
h. Karena Bank Islam masih baru dioperasikan di Indonesia,
maka kemungkinan masih diperlukan perangkat peraturan pelaksanaan untuk
pembinaan dan pengawasannya.
3.
Opportunity
( kesempatan )
a. Peluang karena pertimbangan kepercayaan agama.
1) Merupakan hal yang nyata bahwa di dalam masyarakat
Indonesia, khususnya yang beragama Islam, masih banyak yang menganggap, bahwa
menerima dan atau membayar bunga adalah riba. Karena, riba sudah
jelas dalam pandangan Islam dilarang.
2) Meningkatnya
kesadaran beragama yang
merupakan hasil pembangunan di sektor agama memperoleh banyak jumlah
perorangan, yayasan-yayasan dan sebagian yang belum menyimpan dananya di bank
yang sudah ada.
3) Sistem pemberian bonus, uang, dan pengenaan biaya uang
disebut bunga dalam sistem perbankan konvensional yang berlaku sekarang
dikhawatirkan mengandung unsur-unsur yang tidak sejalan dengan syariat Islam.
b. Adanya peluang hukum untuk berkembangnya bank tanpa
bunga.
1) UUD 1945 pasal 33 ayat 1 menyebutkan, bahwa perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berasaskan
kebersamaan dalam hal investasi yaitu menghadapi resiko usaha dan dalam membagi
hasil usaha dengan nasabahnya.
2) UUD No 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No
10 tahun 1998 tentang perubahan UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan dan
penjelasannya serta peraturan-peraturan pelaksanaannya sangat mendukung
keberadaan Bank Islam.
3) Paket 27 Oktober 1988 dan ketentuan dilanjutkan pada
tanggal 29 Januari 1990 yaitu memberikan peluang untuk berdirinya bank swasta baru, kemudian
bank-bank asing.
c. Adanya peluang ekonomi bagi keberadaan Bank Islam.
1) Krisis moneter yang melanda negara-negara di wilayah Asia
bulan Juli tahun 1997 yang kemudian berkembang menjadi krisis ekonomi
membuktikan rapuhnya sistem perbankan dengan sistem bunga yang mendominasi
perekonomian di negara tersebut. Di Indonesia ini, krisis moneter dimulai
dengan dengan merosotnya dengan tajam nilai tukar rupiah terhadap dolar
Amerika.
2) Adanya Bank Islam yang tangguh dalam menghadapi krisis
ekonomi akan memperkaya khasanah perbankan di Indonesia.
3) Konsep Bank Islam yang lebih mengutamakan kegiatan
produksi dan perdagangan serta kebersamaan dalam hal investasi, menghadapi
resiko usaha dan bagi hasil usaha, akan memberikan sumbangan yang besar kepada
perekonomian Indonesia khususnya dalam menggiatkan investasi, penyediaan
kesepakatan kerja, dan pemerataan pendapatan.
4.
Threat
( ancaman )
1.1 Di dalam Ruang lingkup Bank
a. pesaing
mempunyai teknologi yang lebih canggih
b. banyaknyua
produk yang sejenis yang menawarkan banyak keunggulan.
c. Banyaknya
pilihan produk dari perbankan lain.
d. Kekuatan
nasabah untuk memilih bank cukup tinggi
e. Pesaing
dari dalam negri tidak hanya terdiri dari bank-bank konvensional tapi juga bank
syariah yang lain.
1.2
Di luar ruang lingkup bank
a. Ancaman yang paling berbaya ialah apabila Bank Islam
dikait-kaitkan dengan fanatisme agama. Maka akan ada pihak-pihak yang berusaha
mengalami perkembangan Bank Islam ini semata mata hanya karena tidak suka
apabila unat Islam bangkit dari keterbelakangan ekonominya.
b. Ancaman berikutnya, mereka yang merasa terusik
kenikmatannya mengeruk kekayaan rakyat Indonesia yang sebagian besar beragama
Islam melalui sistem perbankan yang sudah ada.
c. Umat Islam sendiri yang kualitas imannya tidak mengalami kemerosotan,
karena tergoda oleh kebutuhan materi.
H.
Tantangan dan Peluang Perbankan Syariah
Secara
umum, perbankan syariah akan menghadapi tantangan yang
relatif sama dengan perbankan lain pada umumnya. Karena faktanya, lingkungan
bisnis, ekonomi, dan regulasi yang dihadapi perbankan syariah juga sama dengan
perbankan lain. Namun karena skala usahanya yang relatif masih kecil, tantangan
yang dihadapi perbankan syariah menjadi lebih besar.
Agar bisa
berkembang, bank syariah harus membuktikan keunggulanya berdasarkan manfaat,
baik bagi masyarakat umum maupun dunia bisnis. Kini investor non-Muslim banyak
yang tertarik untuk berinvestasi di bank syariah. Demikian pula nasabah
rasional sudah melebihi 50 persen dari seluruh nasabah, jadi sudah diterima
pasar.
Dalam usia yang masih tergolong muda, instrumen dan
produk yang terbatas, sumber daya manusia yang kurang dan asset yang masih kecil
adalah tantangan Bank Syariah yang harus dikuasai dan ditaklukan, selama ada
kemauan yang kuat dan usaha yang sungguh-sungguh insyaAllah Bank Syariah akan
survive dan unggul. Tantangan tadi disamping sebagai motivasi, juga kendala dan
hambatan yang harus dilewati oleh Bank Syariah.
Secara
teori Beberapa tantangan yang dihadapi
oleh Perbankan Syariah adalah sebagai berikut :
a) Stigma sebagian masyarakat Indonesia
yang perlu diluruskan bahwa Perbankan Syariah adalah Banknya umat Islam dan
bukan dilihat sebagai salah satu konsep alternatif untuk bertransaksi di dunia
Perbankan Nasional.
b) Semakin banyaknya kompetitor yang
ingin meraih semaksimal mungkin pangsa pasar syariah di Indonesia, sehingga
”kue” syariah semakin kecil pembagiannya.
c) Ketergesa-gesaan terhadap
diversifikasi produk dan layanan syariah, pada satu titik tertentu dapat
menciptakan kekhilafan, kesalahan prosedur serta dapat menyalahi aturan yang
telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) maupun Bank Indonesia (BI).
Hal ini akan berdampak negatif bagi Bank tersebut, karena dapat berimbas kepada
reputasi dan kerugian finansial Bank tersebut.
d) Seringnya penggunaan rekening bank,
baik Bank Konvensional maupun rekening Bank Syariah yang digunakan untuk
kegiatan penipuan (berkedok hadiah, SMS untuk transfer dana, Penjualan on line,
dll) sehingga dapat menimbulkan risiko reputasi terhadapat bank tersebut,
terlebih lagi dengan bank syariah yang dikenal dengan menggunakan prinsip
syariah yang berbasiskan islam.
Di dalam artikel online “Iran Indonesian Radio ( IRIB
World Service)” di tuliskan bahwa, di tahun 2014, situasi perekonomian
menghadapi tantangan yang berat. Melemahnya kinerja perekonomian negara-negara
mitra dagang utama telah menyebabkan kinerja ekspor dalam dua tahun terakhir
ini cenderung melemah dibandingkan impor. Akibatnya, neraca perdagangan kita
mengalami tekanan yang cukup berat. Bank-bank dengan portofolio pembiayaan yang
banyak membiayai usaha berbasis ekspor kini harus menata kembali portofolionya
untuk mencegah peningkatan NPL.
Portofolio
pembiayaan perbankan syariah relatif tidak besar dalam kegiatan ekspor,
terutama yang skala bisnisnya besar. Sebagian besar portofolio pembiayaan
perbankan syariah adalah di bisnis mikro, ritel, menengah, dan konsumer. Dengan
karakter seperti ini, sesungguhnya perbankan syariah relatif lebih aman dari
pengaruh gejolak eksternal akibat pelemahan kinerja ekspor tersebut. Namun,
perbankan syariah juga perlu lebih hati-hati dalam pembiayaannya khususnya
pembiayaan konsumer.
Melemahnya
kinerja ekspor belakangan ini pada akhirnya juga akan turut memengaruhi
kegiatan konsumsi rumah tangga. Satu fakta menarik dalam beberapa tahun
terakhir ini, ternyata tingginya kegiatan konsumsi rumah tangga juga disumbang
karena boomingekspor, terutama dari meningkatkan ekspor komoditi. Dengan kata
lain, perbankan (termasuk perbankan syariah) yang memiliki pembiayaan konsumer
yang terkoneksi dengan booming ekspor komoditi ini perlu menata kembali
portofolionya.
Tantangan
terbesar yang dihadapi perbankan syariah di 2014 adalah likuiditas. Ketatnya
likuiditas sudah terlihat dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang
melambat dua tahun terakhir. Risiko kekeringan likuiditas makin meningkat sejak
BI mengerek bunga acuan (BI rate) Juni 2013 lalu. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
memperkirakan pertumbuhan DPK di 2014 hanya naik 14,1 persen.
Sebab, bila
laju pembiayaan tinggi tanpa diimbangi laju pendanaan yang seimbang, akan
mendorong posisi FDR mereka di atas 100 persen dari DPK. Padahal, FDR yang
melebihi 100 persen belum tentu mencerminkan bank berpotensi mengalami masalah
likuiditas. Bisa jadi, bank memang memiliki masalah dengan DPK, tetapi bank
terkait memiliki modal yang cukup sehingga likuiditas bank tidak bermasalah.
Saya mengusulkan agar BI atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu
mempertimbangkan rasio lain yang lebih fair sebagai ukuran likuiditas.
Sekalipun kondisi perekonomian 2014 tidak terlalu
prospektif, perbankan syariah tetap memiliki peluang untuk tumbuh lebih baik
dibanding 2013. Pembiayaan sektor mikro menjadi salah satu potensi bisnis untuk
digarap selain pasar ritel dan konsumer yang selama ini telah digarap.
Pembiayaan mikro juga menjadi pilihan ekspansi pembiayaan yang lebih cocok
dengan situasi regulasi yang cenderung membatasi kegiatan ekspansi pembiayaan
(khususnya pembiayaan besar).
Sedangkan di informasikan pula dalam kompas online bahwa Bank-bank
syariah memandang perpindahan dana haji dari perbankan konvensional akan
menjadi faktor pendorong pertumbuhan industri perbankan syariah ke depan.
Selain itu, seluruh transaksi terkait haji pun dapat membantu perbankan syariah
pertahankan pertumbuhan.
Untuk perbankan syariah sendiri mungkin ada sedikit
stimulus dari perpindahan dana haji yang diperkirakan akhir Mei tahun ini. Itu
paling tidak ada sekitar Rp 11 triliun sampai Rp 12 triliun dana haji yang
masih di perbankan konvensional yang mungkin akan dipindahkan ke perbankan
syariah," kata Direktur Bank BNI Syariah Imam T Saptono di Jakarta, Kamis
(23/1/2014).
Imam pun mengatakan, dirinya optimistis dana haji yang
akan berpindah ke perbankan syariah akan mendorong pertumbuhan industri.
"Ke depan untuk setoran haji dan tabungan haji semua di perbankan syariah.
Ini stimulus yang mungkin bisa mendorong perbankan syariah tumbuh untuk tahun
2014, “ujar dia.
Adapun tantangan perbankan syariah ke depan diakui Imam
memang dari sisi dana pihak ketiga (DPK). Penyebab penurunan pertumbuhan, kata
dia, lantaran likuiditas. Ia menjelaskan karena DPK yang dimobilisasi terbatas,
maka pertumbuhan pembiayaan pun tidak bisa tumbuh.
Tahun lalu DPK sekitar 20 persen, mungkin turun sekitar
18 sampai 20 persen. Mungkin koreksinya sekitar 5 persen dari pertumbuhan tahun
lalu," jelas imam.
Di samping itu, pengetatan likuiditas sebagai dampak
kebijakan bank sentral AS (The Fed) pun ikut mempengaruhi likuiditas perbankan
syariah. Namun, dampak tersebut baru terasa pada kuartal IV tahun 2013 lalu.
Namun
demikian, terdapat pula beberapa peluang yang dapat dimanfaatkan oleh Perbankan
Syariah yaitu:
a)
Sumber
Daya Manusia yang terus di up grade oleh masing masing Bank, hal ini
ditandai dengan training yang terus dilakukan kepada karyawan di Industri
Perbankan Syariah, yang dilakukan oleh Trainner yang sangat berpengalaman baik
diadakan di dalam maupun di luar negeri.
b)
Dukungan
penuh dari Pemerintah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat dan Regulator
yang mengeluarkan berbagai ketentuan seperti Undang – Undang Perbankan Syariah,
Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia, membuat gairah
Perbankan Syariah semakin bergelora.
c)
Dana
Pengurusan Haji yang saat ini masih banyak ”parkir” di bank-bank ”plat merah”
dengan bantuan pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama RI, dapat di share
juga ke Bank Syariah Nasional maupun Swasta, sehingga potensi perkembangan
Perbankan Syariah dapat meningkat dengan signifikan dan pada titik tertentu
industri perbankan syariah ini dapat bersaing dengan negara tetangga kita
seperti Malaysia dan Siangapura.
Lalu jika dilihat dari jumlah data penduduk
serta pertumbuhan bank syariah, maka Perbankan syariah memiliki sejumlah
peluang untuk berinvestasi di Indonesia karena memiliki pangsa pasar dilihat
yang dapat dilihat dari 2 (dua) hal:
1. Mayoritas
Jumlah Penduduk Indonesia adalah Muslim.
Menurut data BPS (Badan
Pusat Statistik) jumlah penduduk Indonesia dalam sensus tercatat tembus 250
juta jiwa dan dari jumlah keseluruhan tersebut lebih dari 182 juta jiwa
merupakan muslim, sehingga Indonesia ditempatkan sebagai negara dengan jumlah
penduduk muslim terbesar di dunia atau dengan kata lain iklim usaha perbankan
syariah cukup menjanjikan.
2. Pertumbuhan Perbankan Syariah cukup
signifikan yaitu sebagaiman menurut BI (Bank Indonesia) tercatat dalam data
statistik perbankan syariah. Hingga akhir september 2013 jumlah bank syariah
dan Unit-usaha Syariah serta Bank Perkreditan Rakyat Syariah mencapai 2.908 unit/ kantor. Hal tersebut
merupakan peluang yang berpotensi besar bagi pangsa pasar perbankan syariah
bila dikelola dengan baik.
Secara faktual baik dari BI maupun lembaga
riset menunjukan bahwa ketertarikan nasabah pada perbankan syariah masih
didominasi oleh faktor idealitis bukan objektifitas kualitasnya, hingga mereka
lebih tertarik menggunakan pembiayaan jangka pendek yang beresiko lebih kecil
dibandingkan mudharabah atau musyakarah yang bersifat
jangka panjang. Kondisi ini secara langsung telah menunjukkan betapa lemahnya
bank syariah dalam mengapalikasikan dan mensosialisasikan produk-produknya..
Harus diakui bahwa penghimpunan Dana Pihak
Ketiga (DKP) meski lebih banyak berasal masyarakat dengan segmentasi menengah
kebawah dengan arus modal jangka pendek namun semua itu terutama dipengaruhi
faktor idelogis nasabah. Untuk kedepan dalam memenuhi pembiayaan yang sifatnya
jangka panjang maka perbankan syariah harus juga meluaskan market kepada segmen
menengah keatas. Nasabah dalam bentuk lembaga atau perorangan menengah keatas
juga memiliki aset modal cukup besar untuk melakukan pembiayaan keuangan
terhadap perbankan syariah.
Memang ada masalah karena secara nasabah
dengan segmen menengah keatas lebih cenderung berinvestasi ke perbankan
konvensional karena jaminan dividen
yang cukup bagus. Namun sebenarnya sistem mudarabah dan musyakarah juga adalah
bentuk investasi jangka panjang yang juga dapat digunakan oleh nasabah segmen
menengah keatas. Sekarang bagaimana caranya perbankan syariah menarik para
nasabah tersebut untuk mau berinvestasi di bank-bank Syariah.
Untuk itu diperlukan dua hal: pertama;
kreativitas terhadap produk jasa perbankan untuk menarik segmen menengah keatas
tanpa keluar dari pakem syariah
Islam itu sendiri, Kedua; melakukan sosialisasi terus-menerus secara kontinyu
baik terhadap segmen nasabah menengah kebawah maupun menengah keatas untuk
berinvestasi.
Untuk hal yang pertama kreativitas produk
jasa perbankan baik jangka pendek maupun jangka panjang tersebut harus mampu
menawarkan produk yang berkualitas sehingga menarik nasabah untuk berinvestasi.
Sedangkan sosialisasi juga bukan hanya terbatas pada advertising namun
bagaimana membangun komunikasi secara institusi dengan pelaku dunia usaha
perbankan di Indonesia.
Jika
hal tersebut dapat diwujudkan maka perbankan syariah akan memiliki posisi tawar
yang lebih baik akan menguasai pangsa pasar perbankan di Indonesia kedepan.
Inilah yang harus menjadi target dan sasaran kedepan perbankan syariah.
I. Arah
Pengembangan Bank Syariah
Menurut
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah, tahun 2013
merupakan tahun transisi pengawasan mikroprudential perbankan dari Bank
Indonesia kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dalam proses transisi ini,
perbankan syariah fokus pada 5 program strategis yang mendorong pada pemerataan
ekonomi.
Program
yang pertama, adalah mengarahkan pembiayaan perbankan syariah pada sektor
ekonomi produktif dan masyarakat yang lebih luas. Kedua, Mengembangkan
produk yang lebih memenuhi kebutuhan masyarakat dan sektor produktif. Ketiga.
Melaksanakan transisi pengawasan yang tetap menjaga kesinambungan pengembangan
perbankan syariah. Keempat,Revitalisasi peningkatan sinergi dengan bank
induk. Kelima,Meningkatkan edukasi dan komunikasi produk perbankan
syariah. Perlu ditambahkan bahwa faktor pengawasan yang kuat secara internal
dan eksternal mutlak dibutuhkan. Jumlah dan skala bisnis bank yang beragam
menyebabkan risiko yang dihadapi akan relatif beragam sehingga penguatan fungsi
pengawasan regulator sebagai bagian dari early warning sistem akan
menjadi kunci dalam mengantisipasi munculnya risiko sistematik yang mungkinj
terjadi di masa-masa yang akan datang.
Eksplorasi
dan analisis terhadap lima arah kebijakan perbankan syariah di atas memerlukan
kajian yang lebih luas dan panjang,karena itu tidak bisa diuraikan di
sini. Kita berharap lima arah pengembangan tersebut dapat
dijalankan dengan baik dan optimal, mengingat tantangan-tantangan di atas
yang demikian kompleks.
Beralihnya
fungsi pengawasan perbankan kepada OJK pada tahun 2014 memunculkan harapan kuat
bahwa fungsi pengawasan pada lembaga keuangan akan lebih terintegrasi dan terkordinasi,
terutama dalam mengantisipasi imbas krisis global yang terjadi sekarang. Masa
transisi 1 tahun perlu dijadikan sebagai tahap pematangan di tingkat
implementasi dari semua pihak yang terlibat agar fungsi dan harapan dari
terbentuknya OJK benar-benar tercapai.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
materi pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa :
1. Perkembangan
perbankan syariah dalam kurun waktu satu tahun terakhir tergolong cukup pesat,
khususnya pada bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) yang
mendominasi aset perbankan syariah. Aset perbankan syariah meningkat per
Oktober 2013 menjadi Rp.229,5 triliun. Bila ditotal dengan aset BPR Syariah,
maka aset perbankan syariah mencapai Rp.235,1 triliun. Pertumbuhan ini masih
berada dalam koridor revisi proyeksi pertumbuhan tahun 2013 yang telah
mempertimbangkan perlambatan pertumbuhan ekonomi, ditambah dengan siklus
pertumbuhan akhir tahun yang pada umumnya aset perbankan syariah akan mengalami
peningkatan yang cukup berarti.
Untuk
mengambil suatu kebijakan strategis bank syariah lokal perlu
2. Untuk mengambil suatu kebijakan
strategis bank syariah lokal perlu menganalisis lingkungan baik yang
berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan dengan menggunakan analisis SWOT.
Hal tersebut dilakukan untuk menentukan peluang maupun ancaman terhadap bank
syariah lokal itu sendiri. Dari hasil analisis tersebut perusahaan dapat
mendiagnosis lingkungan dan mengambil suatu kebijaksanaan strategis yang
berdasarkan keunggulan dan kelemahan yang dimiliki oleh perusahaan.
3. Tantangan terbesar yang dihadapi
perbankan syariah di 2014 adalah likuiditas. Ketatnya likuiditas sudah terlihat
dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang melambat dua tahun terakhir.
Risiko kekeringan likuiditas makin meningkat sejak BI mengerek bunga acuan (BI
rate) Juni 2013 lalu. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkirakan pertumbuhan
DPK di 2014 hanya naik 14,1 persen.
4. Sekalipun
kondisi perekonomian 2014 tidak terlalu prospektif, perbankan syariah tetap
memiliki peluang untuk tumbuh lebih baik dibanding 2013. Pembiayaan sektor
mikro menjadi salah satu potensi bisnis untuk digarap selain pasar ritel dan
konsumer yang selama ini telah digarap. Pembiayaan mikro juga menjadi pilihan
ekspansi pembiayaan yang lebih cocok dengan situasi regulasi yang cenderung
membatasi kegiatan ekspansi pembiayaan (khususnya pembiayaan besar).
5. Jadi
penulis dapat menyimpulkan bahwa pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia
lebih banyak di kendalikan oleh pertumbuhan dari dana dari phak ketiga. Hal itu
di karenakan, jika dana pihak ketiga yang terhimpun di suatu bank syariah mengalami
pertumbuhan yang signifikan, itu berarti tingkat kepercayaan masyarakat untuk
menabung di bank tersebut sangat baik. Dan Bank syariah pun sebagai instansi
atau lembaga yang dipercayakan oleh masyarakat
harus mengelola dengan baik himpunan dana pihak ketiga tersebut dengan
menyalurkannya melalui pembiayaan yang tersedia di dalam bank syariah yang
bersangkutan atau pun di investasikan sesuai dengan kebijakan yang ada di bank
yang bersangkutan. Maka dari itu
tantangan bagi lembaga keuangan perbankan syariah menurut penulis di tahun 2014
ini adalah lebih mensosialisasikan
kembali tentang keunggulan dari perbankan syariah khususnya untuk kaum awam
yang tidak mengerti, lalu untuk kaum
menengah keatas pun juga tidak boleh luput dari sosialisasi mengenai produk
invesatsi yang sehat dan menguntungkan, dengan jaminan dana yang di himpun
dapat dikelola dengan baik. Dan Jika dananya sudah terhimpum peluang untuk
tetap eksis dan maju menjadi perbankan syariah yang paling diminati sudah ada
di depan mata dan tingkat likuidatas bank menjadi teratasi.
DAFTAR
PUSTA
3 komentar:
Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM , Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, maka saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya curang dan saya kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan pemberi pinjaman yang berbeda karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM, Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya menipu dan kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan Pemberi pinjaman karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya, Harum kemudian memperkenalkan saya kepada Ny. LASSA JIM, seorang pemberi pinjaman di sebuah perusahaan bernama ACCESS LOAN FIRM sehingga teman saya meminta saya untuk melamar ibu LASSA, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ms. LASSA.
Saya mengajukan pinjaman 2 miliar rupiah dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan keamanan untuk transfer pinjaman yang baru saja saya katakan kepada dapatkan perjanjian lisensi, aplikasi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari 48 jam pinjaman itu disetorkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu hanya lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah 2 miliar. Saya sangat senang bahwa Tuhan akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang memberi saya keinginan hati saya. mereka juga memiliki tim ahli yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan cara menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda. Semoga Tuhan memberkati Mrs. LASSA JIM untuk membuat hidup saya lebih mudah, jadi saya sarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LASSA melalui email: lassajimloancompany@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi nomor JIM ibu LASSA whatsApp +1(301)969-1955.
Akhirnya, saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian sejati hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Sekali lagi nama saya adalah INDALH HARUM, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: Indalhharum@gmail.com
NAMA: Titin yuni Arlini
Nomor rekening: 6170235108
NAMA BANK: bank central asia (BCA)
HIBAH PINJAMAN: Rp 250.000.000
EMAIL SAYA: titinyuniarlini@gmail.com
Selamat siang!!!
Saya hanya tersenyum saat memposting ini karena KARINA ELENA ROLOAND LOAN COMPANY telah membuat saya dan keluarga saya keluar dari hutang. Semuanya berawal ketika saya membutuhkan pinjaman Rp250.000.000 untuk melunasi semua hutang saya, tidak ada yang membantu karena saya kehilangan suami sampai saya menemukan kontak emailnya di internet sehingga saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman dari MOTHER KARINA dan sekarang saya sangat senang dan berterima kasih atas bantuan MOTHER KARINA karena telah memberikan pinjaman saya.
Sekarang saya memiliki bisnis sendiri dan saya merawat keluarga saya dengan baik karena bantuan KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY yang memberi saya pinjaman tanpa stres. Tuhan Yang Maha Esa akan terus memberkati kerja keras yang baik dari MOTHER KARINA.
Anda dapat menghubungi mereka sekarang melalui email atau whatsapp oke: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp +15857083478
negara Indonesia
Nama: Ibu Nurul Fajar
Alamat: Nusa Lembongan
Surel: Nurulfajardua@gmail.com
Rekan-rekan Indonesia saya semoga rahmat Allah dan berkah menyertai kami.
Sudah satu tahun tiga bulan sekarang saya mendapat pinjaman 2,7 miliar rupiah dari (LASSA JIM LOANS COMPANY).
Dengan pinjaman ini, saya dapat mengembangkan bisnis dan peternakan unggas saya untuk memenuhi jumlah permintaan dan membayar cicilan pinjaman bulanan.
Saya tidak terlalu stres dengan bank saya untuk mendapatkan pinjaman karena (perusahaan pinjaman Lassa Jim) adalah yang terbaik dalam meminjamkan uang. Saya tahu ada banyak perusahaan pinjaman palsu online tapi percayalah, LASSA JIM LOAN COMPANY dan persyaratan manajemennya dapat dipercaya.
Anda dapat menghubungi perusahaan Pinjaman LASSA JIM melalui kontak ini:
Email: Lassajimloancompany@gmail.com
Nomor WhatsApp: +13019691955.
Sekali lagi saya adalah Bu Nurul Fajar
Posting Komentar