RSS

TANTANGAN DAN PELUANG LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN SYARIAH DI TAHUN 2014




TUGAS MANDIRI
TANTANGAN DAN PELUANG LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN SYARIAH DI TAHUN 2014
Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Memperoleh Nilai Dalam Mata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Syariah

Tike Nurimanni : 2010120694
Smester : 7e Pagi AK-S1
Dosen Pengampu : H.Ismail Jamil SE.MM


UNIVERSITAS PAMULANG
TANGERANG SELATAN
2014

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat  serta karunia-Nya, sehingga penulis berhasil menyelesaikan tugas Mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Syariah dengan membuat tugas akhir berupa Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “TANTANGAN DAN PELUANG PERBANKAN SYARIAH DI TAHUN 2014”
Makalah ini berisikan tentang informasi sejarah perbankan syariah, ruang lingkup perbankan syariah, analisa S.W.O.T untuk kemajuan perbankan syariah dan tantangan  serta peluang yang ada di dalam perbankan syariah di tahun 2014.
Penulis menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu  penulis harapkan demi kesempurnaan Makalah ini.
Akhir kata, Penulis sampaikan terima kasih, semoga makalah ini bermanfaat dan Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Aamiin.




Jakarta, Januari 2014


Penulis  
  
DAFTAR ISI

Halaman Judul
Kata Pengantar.......................................................................................................... i
Daftar Isi .................................................................................................................... ii
BAB I  : pendahuluan ............................................................................................. 1
A.   Latar Belakang............................................................................................. 1
BAB II : Pembahasan.............................................................................................. 3
A.   Sejarah Perbankan Syariah........................................................................ 3
B.   Perbankan Syariah....................................................................................... 4
C.   Karakteristik Perbankan Syariah............................................................... 5
D.   Konsep Dasar Transaksi............................................................................. 6
E.   Produk Perbankan Syariah........................................................................ 7
F.    Analisis SWOT Dalam Perbankan Syariah........................................... 10
G.    Penyusunan Strategi Berdasarkan Analisis SWOT ....................................... 11
H.   Tantangan dan Peluang Perbankan Syariah 2014............................. 16
I.      Arah Pengembangan Bank Syariah..................................................... 22
J.     
BAB III : Penutup.................................................................................................... 24
A.   Kesimpulan................................................................................................. 24
Daftar Pustaka

 










BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Bank syariah memiliki sebuah tujuan yang sangat baik dibandingkan dengan bank konvensional, yaitu mengedepankan kemajuan dan perkembangan perekonomian masyarakat. Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990, dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Di dalam perbankan syariah tidak mengenal adanya sistem bunga (riba) seperti yang ada dalam perbankan konvensional tetapi, bank syariah menggunakan sistem bagi hasil dalam pembiayaan pada nasabahnya. Sesuai dengan Firman Allah SWT didalam Al-Qur’an dalam surah Ali Imran ayat 130 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allas supaya kamu mendapat keuntungan”.  
Karakteristik sistem perbankan syariah yang  beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Di sisi lain, Bank Syariah juga mempunyai tugas dan kewajiban yang harus diembannya, yaitu menjalankan pertumbuhan ekonomi berdasarkan Syariah, dimana usaha mencari keuntungan yang sebesar-besarnya itu harus didasarkan pada pedoman yang telah ditetapkan oleh Syariah, Mengingat Perbankan system syariah ini masih tergolong muda keberadaannya di Indonesia tentu perlu kerja keras untuk dapat bersaing dengan melihat peluang  dan memanfaatkannya dengan baik serta menghadapi tantangan yang menerjang dengan kehati-hatian dan bijaksana.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengakui pangsa pasar industri keuangan perbankan syariah di Indonesia relatif masih rendah yaitu masih 5%. Namun ia optimistis ke depannya pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia bisa membesar hingga 20% karena pertumbuhan yang pesat. Ia mengatakan pertumbuhan perbankan syariah selama 5 tahun terakhir ini rata-rata 38%-40% jauh lebih tinggi dibanding negara lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa gerakan ekonomi syariah yang sudah jadi agenda gerakan nasional jadi sesuatu yang sangat efektif.
Dalam hal ini adanya Tantangan bagi lemabaga keuangan dalam perbankan syariah yang harus di hadapi dengan bijaksana untuk terus mempertahankan eksistensi perbankan syariah di dunia ekonomi global dan peluang lembaga keuangan perbankan syariah yang harus dimanfaatkan dengan baik tanpa harus merugikan pihak-pihak yang terkait dalam dunia perbankan.
Dari penjelasan tersebut penulis tertarik untukmembahas tentang tantangan dan peluang perbankan syariah.  Maka, disini penulis menuangkan dalam sebuah makalah yang berjudul Peluang dan Tantangan Lembaga Keuangan Perbankan Syariah 2014.







BAB II
PEMBAHASAN
A.   Sejarah Perbankan Syariah
Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab : المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain. Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitasmuslim di dunia.
Di Indonesia, bank syariah pertama baru lahir tahun 1991 dan beroperasi secara resmi tahun 1992. Padahal, pemikiran mengenai hal ini sudah terjadi sejak dasawarsa 1970-an. Menurut Dawam Raharjo, saat memberikan Kata Pengantar buku Bank Islam Analisa Fiqih dan Keuangan penghalangnya adalah faktor politik, yaitu bahwa pendirian bank Islam dianggap sebagai bagian dari cita-cita mendirikan Negara Islam. Namun, sejak 2000-an, setelah terbukti keunggulan bank syariah (bank Islam) dibandingkan bank konvensional antara lain, Bank Muamalat tidak memerlukan suntikan dana, ketika bank-bank konvensional menjerit minta Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ratusan triliunan akibat negatif spread bank-bank syariah pun bermunculan di Indonesia.
Hingga kini perkembangan perbankan syariah dalam kurun waktu satu tahun terakhir tergolong cukup pesat, khususnya pada bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) yang mendominasi aset perbankan syariah. Aset perbankan syariah meningkat per Oktober 2013 menjadi Rp.229,5 triliun. Bila ditotal dengan aset BPR Syariah, maka aset perbankan syariah mencapai Rp.235,1 triliun. Pertumbuhan ini masih berada dalam koridor revisi proyeksi pertumbuhan tahun 2013 yang telah mempertimbangkan perlambatan pertumbuhan ekonomi, ditambah dengan siklus pertumbuhan akhir tahun yang pada umumnya aset perbankan syariah akan mengalami peningkatan yang cukup berarti.

B.   Perbankan Syariah
Pengertian bank sebagaimana tercantum dalam undang-undang republik Indonesia No. 21 tahun 2008 pasal 1 ayat kedua bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Sedangkan pengertian bank syariah (pasal 1 ayat 7) adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya brdasaarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan syariah. Menurut Muhammad, bank Syariah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba atau bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Berbeda dengan bank Islam, bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.
Bank Syariah merupakan lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonomi di sektor riil melalui aktivitas kegiatan usaha (investasi, jual beli, atau lainnya) berdasarkan prinsip syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan nilai-nilai syariah yang bersifat makro maupun mikro.
Nilai-nilai makro yang dimaksud adalah keadilan, maslahah, sistem zakat, bebas dari bunga (riba), bebas dari kegiatan spekulatif dan yang non produktif seperti perjudian (maysir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar), bebas dari hal-hal yang rusak atau tidak sah (bathil) dan penggunaan uang sebagai alat tukar. Sementara itu, nilai-nilai mikro yang harus di miliki oleh pelaku perbankan syariah adalah sifat-sifat mulia yang dicontohkan oleh Rasulullah saw, yaitu shidiq, amanah, tablig dan fathonah.
Pertaatmaja dan Antonio menjelaskan bahwa, bank Syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yaitu bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan al-Quran dan hadis. Hal ini dapat juga diartikan sebagai bank yang dalam operasinya itu mengikuti ketentuan-ketentuan syariah islam khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara islam. Bank yang beroperasi pada prinsip-prinsip syariah islam adalah tata cara itu dijauhi praktek-praktek yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan. Sedangkan bank yang tata cara operasinya mengacu pada al-Quran dan hadis adalah bank yang tata cara operasinya mengikuti suruhan dan larangan yang tercantum dalam al-Quran dan hadis.
Susilo, Triandaru dan Totok mendefinsikan bank Syariah sebagai bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan menggunakan imbalan atas dasar prinsip syariah yaitu jual beli dan bagi hasil.
Dari beberapa pengertian yang dikemukakan, maka disimpulkan bahwa bank Syariah adalah bank yang dalam menjalankan operasinya berdasarkan atas prinsip-prinsip syariah yang bebas dari riba dan menggunakan prinsip jual beli serta sesuai dengan ajaran Rasulullah saw.
C.   Karakteristik Perbankan Syariah
Direktorat Perbankan Syariah BI menguraikan ada tujuh karakteristik utama yang menjadi prinsip Sistem Perbankan Syariah di Indonesia yang menjadi landasan pertimbangan bagi calon nasabah dan landasan kepercayaan bagi nasabah yang telah loyal. Tujuh karakteristik ini diterbitkan dan diedarkan berupa sebuah booklet Bank Syariah Untuk Kita Semua Ketujuh karakteristik ini adalah :
1.    Universal. Memandang bahwa Bank Syariah berlaku untuk setiap orang tanpa memandang perbedaan kemampuan ekonomi maupun perbedaan agama.
2.    Adil. Memberikan sesuatu hanya kepada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai dengan posisinya dan melaran adanya unsur maysir (unsur spekulasi atau untung-untungan), gharar (ketidakjelasan), haram, riba,
3.    Transparan. Dalam kegiatannya bank syariah sangat terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat.
4.    Seimbang. Mengembangkan sektor keuangan melalui akitfitas perbankan syariah yang mencangkup pengembangan sektor riil dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
5.    Maslahat. Bermanfaat dan membawa kebaikan bagi seluruh aspek kehidupan
6.    Variatif. Produk bervariasi mulai dari tabungan haji dan umrah, tabungan umum, giro, deposito, pembiayaan yang berbasis bagi hasil, jual-beli dan sewa, sampai kepada produk jasa kustodian, jasa transfer, dan jasa pembayaran (debet card, syariah charge).
7.    Fasilitas. Penerimaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah, wakaf, dana kebajikan (qard), memiliki fasilitas ATM, mobile banking, internet banking dan interkoneksi antarbank syariah.
D.   Konsep Dasar Transaksi
1.   Efisiensi, mengacu pada prinsip saling menolong untuk berikhtiar, dengan tujuan mencapai laba sebesar mungkin dan biaya yang dikeluarkan selayaknya.
2.   Keadilan, mengacu pada hubungan yang tidak menzalimi (menganiaya) , saling ikhlas mengikhlaskan antar pihak – pihak yang terlibat dengan persetujuan yang adil tentang proporsi bagi hasil, baik untung maupun rugi.
3.   Kebenaran, mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasehat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Lima transaksi yang lazim dipraktekkan dalam perbankan syariah adalah:
1.    Transaksi yang tidak mengandung ribal.
2.    Transaksi yang ditujukan untuk memiliki barang dengan cara jual beli(murabaha)
3.    Transaksi yang ditujukan untuk mendapatkan jaa dengan cara sewa(ijarah)
4.    Transaksi yang ditujukan untuk mendapatkan modal kerja dengan cara bagi hasil (mudharabah)
5.    Transaksi deposito, tabungan, giro yang imbalannya adlah bagi hasil (mudharabah) dan transaksi titipan(wadi’ah).
E.   Produk Perbankan Syariah
Secara garis besar produk perbankan syariah dpt dibagi menjadi 3 yaitu Produk penyaluran dana, produk penghimpunan dana, & produk jasa yg diberikan bank kpd nasabahnya.

a)    Produk Penyaluran Dana

1.         Prinsip Jual Beli (Ba’i)Jual beli dilaksanakan karena adanya pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank disebutkan di depan & termasuk harga dari harga yg dijual. Terdapat 3 jenis jual beli dalam pembiayaan modal kerja & investasi dalam bank syariah, yaitu:
1.    Ba’i Al Murabahah Jual beli dgn harga asalditambah keuntugan yg disepakati antara pihak bank dgn nasabah, dalam hal ini bank menyebutkan harga barang kpd nasabah yg kemudian bank memberikan laba dalam jumlah tertentu sesuai dgn kesepakatan.
2.    Ba’i Assalam Dalam jual beli ini nasabah sbg pembeli & pemesan memberikan uangnya di tempat akad sesuai dgn harga barang yg dipesan & sifat barang telah disebutkan sebelumnya. Uang yg tadi diserahkan menjadi tanggungan bank sbg penerima pesanan & pembayaran dilakukan dgn segera.
3.    Ba’i Al Istishna Merupakan bagian dari Ba’i Asslam namun ba’i al ishtishna biasa digunakan dalam bidang manufaktur. Seluruh ketentuan Ba’i Al Ishtishna mengikuti Ba’i Assalam namun pembayaran dpt dilakukan beberapa kali pembayaran.
2.    Prinsip Sewa (Ijarah)Ijarah adl kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yg disewa. Dalam hal ini bank meyewakan peralatan kpd nasabah dgn biaya yg telah ditetapkan secara pasti sebelumnya.
3.    Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)Dalam prinsip bagi hasil terdapat 2 macam produk, yaitu:
1.    Musyarakah Adalah salah satu produk bank syariah yg mana terdapat 2 pihak atau lbh yg bekerjasama utk meningkatkan aset yg dimiliki bersama dimana seluruh pihak memadukan sumber daya yg mereka miliki baik yg berwujud maupun yg tdk berwujud. Dalam hal ini seluruh pihak yg bekerjasama memberikan kontribusi yg dimiliki baik itu dana, barang, skill, ataupun aset-aset lainnya. Yang menjadi ketentuan dalam musyarakah adl pemilik modal berhak dalam menetukan kebijakan usaha yg dijalankan pelaksana proyek.
2.    Mudharabah Mudharabah adl kerjasama 2 orang atau lbh dimana pemilik modal memberikan memepercayakan sejumlah modal kpd pengelola dgn perjanjian pembagian keuntungan. Perbedaan yg mendasar antara musyarakah dgn mudharabah adl kontribusi atas manajemen & keuangan pd musyarakah diberikan & dimiliki 2 orang atau lebih, sedangkan pd mudharabah modal hanya dimiliki satu pihak saja.

b)   Produk Penghimpun Dana

Produk penghimpunan dana pd bank syariah meliputi giro, tabungan, & deposito. Prinsip yg diterapkan dalam bank syariah adalah:
      1. Prinsip Wadiah Penerapan prinsip wadiah yg dilakukan adl wadiah yad dhamanah yg diterapkan pd rekaning produk giro. Berbeda dgn wadiah amanah, dimana pihak yg dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Sedangkan pd wadiah amanah harta titipan tdk boleh dimanfaatkan oleh yg dititipi.
      2. Prisip Mudharabah Dalam prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sbg pemilik modal sedangkan bank bertindak sbg pengelola. Dana yg tersimpan kemudian oleh bank digunakan utk melakukan pembiayaan, dalam hal ini apabila bank menggunakannya utk pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab atas kerugian yg mungkin terjadi.
Berdasarkan kewenangan yg diberikan oleh pihak penyimpan, maka prinsip mudharabah dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
1)    Mudharabah mutlaqah: prinsipnya dpt berupa tabungan & deposito, sehingga ada 2 jenis yaitu tabungan mudharabah & deposito mudharabah. Tidak ada pemabatasan bagi bank utk menggunakan dana yg telah terhimpun.
2)    Mudharabah muqayyadah on balance sheet: jenis ini adl simpanan khusus & pemilik dpt menetapkan syarat-syarat khusus yg harus dipatuhi oleh bank, sbg contoh disyaratkan utk bisnis tertentu, atau utk akad tertentu.
3)    Mudharabah muqayyadah off balance sheet:Yaitu penyaluran dana langsung kpd pelaksana usaha & bank sbg perantara pemilik dana dgn pelaksana usaha. Pelaksana usaha juga dpt mengajukan syarat-syarat tertentu yg harus dipatuhi bank utk menentukan jenis usaha & pelaksana usahanya.

c)    Produk Jasa Perbankan

Selain dpt melakukan kegiatan menghimpun & menyalurkan dana, bank juga dpt memberikan jasa kpd nasabah dgn mendapatan imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa tersebut antara lain:
      1. Sharf (Jual Beli Valuta Asing)Adalah jual beli mata uang yg tdk sejenis namun harus dilakukan pd waktu yg sama (spot). Bank mengambil keuntungan utk jasa jual beli tersebut.
      2. Ijarah (Sewa)Kegiatan ijarah ini adl menyewakan simpanan (safe deposit box) & jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian), dalam hal ini bank mendapatkan imbalan sewa dari jasa tersebut.
F.    Analisis SWOT Sebagai Strategi Untuk Memajukan Perbankan Syariah
Persaingan perbankan syariah tidak hanya terjadi pada bank-bank lokal saja, bank-bank asing pun telah mulai merambah pada konsep syariah. Oleh karena itu, bank-bank syariah lokal harus lebih inovatif terhadap produk-produk yang mereka tawarkan kepada nasabah jika ingin tetap bertahan di tengah munculnya para pesaing baru.
Untuk mengambil suatu kebijakan strategis bank syariah lokal  perlu menganalisis lingkungan baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Hal tersebut dilakukan untuk menentukan peluang maupun ancaman terhadap bank syariah lokal itu sendiri. Dari hasil analisis tersebut perusahaan dapat mendiagnosis lingkungan dan mengambil suatu kebijaksanaan strategis yang berdasarkan keunggulan dan kelemahan yang dimiliki oleh perusahaan.
Analisa SWOT adalah identifikasi berbagai faktor secara sistematis untuk merumuskan strategi perusahaan. Analisa ini didasarkan pada logika yang dapat memaksimalkan kekuatan ( Strengths) dan peluang ( Opportunities), namun secara bersamaan dapat meminimalkan kelemahan ( Weaknesses) dan ancaman ( Threats).
Perencanaan strategis (strategic planner) suatu perusahaan harus menganalisis faktor-faktor strategis perusahaan (kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman) pada kondisi yang ada saat ini. Hal ini disebut dengan Analisis Situasi atau popular disebut Analisis SWOT.
TUJUAN ANALISIS SWOT
Analisis SWOT dilakukan untuk mengidentifikasi kondisi internal dan eksternal yang terlibat sebagai inputan untuk perancangan proses sehingga proses yang dirancang dapat berjalan optimal, efektif, dan efisien.
G.    Penyusunan Strategi Berdasarkan Analisis SWOT

Setelah kondisi-kondisi teridentifikasi, maka strategi dapat disusun berdasarkan analisis SWOT:
1) Bagaimana menggunakan Strength?
2) Bagaimana memperbaiki Weakness?
3) Bagaimana mengeksploitasi setiap Opportunity?
4) Bagaimana melunakkan Threat?
Terancang suatu proses yang dapat dieksekusi secara optimal.
Jadi, antara kekuatan maupun kelemahan, peluang ataupun ancaman bila digunakan sudut pandang yang berbeda dapat menjadi terbalik. Oleh karena itu, hal utama sebelum menentukan SWOT adalah memahami tujuan (objektif) dari suatu organisasi itu sendiri sehingga konteks SWOT pun tentu sesuai dengan pencapaian objektif SWOT.
Dalam hal dunia perbankan khususnya perbankan syariah analisa SWOT yang dapat diketahui meliputi :
1.    Strength ( kekuatan )
1.1 Di dalam ruang lingkup Bank
a.    Adanya dewan pengawas yang menjamin bahwa Bank Syariah tidak melenceng dari konsep ekonomi syariah.
b.    Adanya manajemen perusahaan yang terpisah dari dewan pengawas maka tidak ada intervensi antara dewan pengawas dengan manajemen dan sebaliknya.
c.    Pegawai yang bekerja adalah pegawai yang profesional dan sepenuhnya mengerti operasional perbankan syariah.
1.2 Di luar ruang lingkup Bank
a.         Dukungan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk
Undang-Undang  No 10 tahun 1998 tentang perubahan Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang perbankan, menunjukkan pengakuan Bank Indonesia akan keberadaan Bank Islam dan Bank Konvensional.
b.        Dukungan dari lembaga keuangan di seluruh dunia
Adanya Bank Islam yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam adalah sangat penting untuk memelihara umat Islam dari hal-hal yang menjerumuskan kepada yang haram.
c.         Konsep yang melekat (build in concept) pada bank syariah sangat sesuai dengan kebutuhan pembangunan, baik masa kini maupun dimasa yang akan datang.
Bank Islam adalah sistem perbankan yang diperlukan masyarakat saat ini dan saat yang akan datang, karena hal bertikut ini :
1)  Bank Islam mendorong kebersamaan antara bank dan nasabahnya dalam menghadap resiko usaha dan membagi keuntungan atau kerugian secara adil.
2)  Operasi penyaluran dana Bank Islam berupa pembiayaan tidak mengutamakan jaminan kebendaan, baik berupa surat hak atas pemilikan harta tetap maupun fidusia. Hal ini bisa dilakukan karena pembiayaan yang diberikan adalah berupa tantangan dana untuk membeli barang kebutuhan peminjam, dimana barang itu selama belum lunas masih menjadi milik bank.
3)  Untuk pembiayaan al-mudharabah, Bank Islam dengan sendirinya tidak akan membebani nasabah dengan biaya-biaya tetap yang berada di luar jangkauannya.
4)  Bank Islam dalam operasinya juga terbebas dari penyimpangan-penyimpangan karena penyaluran dana selalu dikaitkan dengan barang (terutama barang modal) yang diperlukan peminjam.
5)     Bank Islam juga menyediakan pinjaman murah bebas biaya disebut dengan al-qardul hasan yang disimpan pada rekening dana umat atas nama bait al-tamwil, yayasan-yayasan, masjid dan sebagainya, dana ini dikumpulkan dari zakat, infak, dan sedekah, sebelum disalurkan kepada mereka yang berhak.
6)     Investasi yang dilakukan oleh nasabah Bank Islam tidak tergantung kepada tinggi rendahnya tingkat bunga.
2.    Weaknees ( kelemahan )
1.1 Di dalam ruang lingkup Bank
a.  Adanya direktur yang memegang jabatan rangkap yang berbeda bidangnya.
b.  Butuh penyesuaian dan pelatihan bagi karyawan baru.
c.   Suli mendapatkan SDM yang berkompeten di bidang ini.
d.  Image yang terbentuk dimasyarakat adalah bank yang diperuntukkan hanya untuk orang islam.
e.  Tidak adanya paten.
1.2 Di Luar ruang lingkup Bank
a.    Masih terdapatnya berbagai kontrofersi tehadap keberadaan dan sistem operasional Bank Islam diantara kelompok masyarakat dan bankir syariah, seperti :
1)    Kontroversi tentang bank dan riba
2)    Kontroversi tentang sistem akuntansi berbasis kas dan akrual
3)    Kontrovesri tentang perhitungan bagi hasil atas dasar profit and loss sharing dan revenue sharing
4)    Kontroversi tentang penghitungan margin harga jual bank pada akad murabahah, baiu buthaman ajil, salam, istishana, ijarah, dll.
b.     Kurangnya tenaga kerja yang memahami mengenai perbankan syariah.
c.      Kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat awam mengenai manfaat dan kebaikan yang diberikan Perbankan Syariah.
d.     Jaringan pelayanan Bank Islam jumlahnya masih terbatas dan belum mencapai semua sentral-sentral kegiatan ekonomi.
e.     Keberhasilan sistem bagi hasil Bank Indonesia pada pembiayaan mudharabah dan musyarakah sangat tergantung kepada kejujuran nasabahnya.
f.       Sistem bagi hasil memerlukan perhitungan-perhitungan yang tepat terutama dalam menghitung bagian laba nasabah yang kecil-kecil dan yang nilai simpanannya tidak pernah tetap.
g.     Karena Bank Islam membawa misi bagi hasil yang adil, maka Bank Islam lebih memerlukan tenaga-tenaga profesional yang handal daripada bank konvensional.
h.    Karena Bank Islam masih baru dioperasikan di Indonesia, maka kemungkinan masih diperlukan perangkat peraturan pelaksanaan untuk pembinaan dan pengawasannya.

3.    Opportunity ( kesempatan )
a.    Peluang karena pertimbangan kepercayaan agama.
1)    Merupakan hal yang nyata bahwa di dalam masyarakat Indonesia, khususnya yang beragama Islam, masih banyak yang menganggap, bahwa menerima dan atau membayar bunga adalah riba. Karena, riba sudah jelas dalam pandangan Islam dilarang.
2)    Meningkatnya kesadaran beragama yang merupakan hasil pembangunan di sektor agama memperoleh banyak jumlah perorangan, yayasan-yayasan dan sebagian yang belum menyimpan dananya di bank yang sudah ada.
3)    Sistem pemberian bonus, uang, dan pengenaan biaya uang disebut bunga dalam sistem perbankan konvensional yang berlaku sekarang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur yang tidak sejalan dengan syariat Islam.
b.    Adanya peluang hukum untuk berkembangnya bank tanpa bunga.
1)    UUD 1945 pasal 33 ayat 1 menyebutkan, bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berasaskan kebersamaan dalam hal investasi yaitu menghadapi resiko usaha dan dalam membagi hasil usaha dengan nasabahnya.
2)    UUD No 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan dan penjelasannya serta peraturan-peraturan pelaksanaannya sangat mendukung keberadaan Bank Islam.
3)    Paket 27 Oktober 1988 dan ketentuan dilanjutkan pada tanggal 29 Januari 1990 yaitu memberikan peluang  untuk berdirinya bank swasta baru, kemudian bank-bank asing.
c.    Adanya peluang ekonomi bagi keberadaan Bank Islam.
1)    Krisis moneter yang melanda negara-negara di wilayah Asia bulan Juli tahun 1997 yang kemudian berkembang menjadi krisis ekonomi membuktikan rapuhnya sistem perbankan dengan sistem bunga yang mendominasi perekonomian di negara tersebut. Di Indonesia ini, krisis moneter dimulai dengan dengan merosotnya dengan tajam nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika.
2)    Adanya Bank Islam yang tangguh dalam menghadapi krisis ekonomi akan memperkaya khasanah perbankan di Indonesia.
3)    Konsep Bank Islam yang lebih mengutamakan kegiatan produksi dan perdagangan serta kebersamaan dalam hal investasi, menghadapi resiko usaha dan bagi hasil usaha, akan memberikan sumbangan yang besar kepada perekonomian Indonesia khususnya dalam menggiatkan investasi, penyediaan kesepakatan kerja, dan pemerataan pendapatan.
4.    Threat ( ancaman )
1.1  Di dalam Ruang lingkup Bank
a.    pesaing mempunyai teknologi yang lebih canggih
b.    banyaknyua produk yang sejenis yang menawarkan banyak keunggulan.
c.    Banyaknya pilihan produk dari perbankan lain.
d.    Kekuatan nasabah untuk memilih bank cukup tinggi
e.    Pesaing dari dalam negri tidak hanya terdiri dari bank-bank konvensional tapi juga bank syariah yang lain.
1.2 Di luar ruang lingkup bank
a.    Ancaman yang paling berbaya ialah apabila Bank Islam dikait-kaitkan dengan fanatisme agama. Maka akan ada pihak-pihak yang berusaha mengalami perkembangan Bank Islam ini semata mata hanya karena tidak suka apabila unat Islam bangkit dari keterbelakangan ekonominya.
b.    Ancaman berikutnya, mereka yang merasa terusik kenikmatannya mengeruk kekayaan rakyat Indonesia yang sebagian besar beragama Islam melalui sistem perbankan yang sudah ada.
c.    Umat Islam sendiri yang kualitas imannya tidak mengalami kemerosotan, karena tergoda oleh kebutuhan materi.
H.   Tantangan dan Peluang Perbankan Syariah
Secara umum, perbankan syariah akan menghadapi tantangan yang relatif sama dengan perbankan lain pada umumnya. Karena faktanya, lingkungan bisnis, ekonomi, dan regulasi yang dihadapi perbankan syariah juga sama dengan perbankan lain. Namun karena skala usahanya yang relatif masih kecil, tantangan yang dihadapi perbankan syariah menjadi lebih besar.
Agar bisa berkembang, bank syariah harus membuktikan keunggulanya berdasarkan manfaat, baik bagi masyarakat umum maupun dunia bisnis. Kini investor non-Muslim banyak yang tertarik untuk berinvestasi di bank syariah. Demikian pula nasabah rasional sudah melebihi 50 persen dari seluruh nasabah, jadi sudah diterima pasar.
Dalam usia  yang masih tergolong muda, instrumen dan produk yang terbatas, sumber daya manusia yang kurang dan asset yang masih kecil adalah tantangan Bank Syariah yang harus dikuasai dan ditaklukan, selama ada kemauan yang kuat dan usaha yang sungguh-sungguh insyaAllah Bank Syariah akan survive dan unggul. Tantangan tadi disamping sebagai motivasi, juga kendala dan hambatan yang harus dilewati oleh Bank Syariah.
Secara teori Beberapa tantangan yang dihadapi oleh Perbankan Syariah adalah sebagai berikut :
a)  Stigma sebagian masyarakat Indonesia yang perlu diluruskan bahwa Perbankan Syariah adalah Banknya umat Islam dan bukan dilihat sebagai salah satu konsep alternatif untuk bertransaksi di dunia Perbankan Nasional.
b)  Semakin banyaknya kompetitor yang ingin meraih semaksimal mungkin pangsa pasar syariah di Indonesia, sehingga ”kue” syariah semakin kecil pembagiannya.
c)  Ketergesa-gesaan terhadap diversifikasi produk dan layanan syariah, pada satu titik tertentu dapat menciptakan kekhilafan, kesalahan prosedur serta dapat menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) maupun Bank Indonesia (BI). Hal ini akan berdampak negatif bagi Bank tersebut, karena dapat berimbas kepada reputasi dan kerugian finansial Bank tersebut.
d)  Seringnya penggunaan rekening bank, baik Bank Konvensional maupun rekening Bank Syariah yang digunakan untuk kegiatan penipuan (berkedok hadiah, SMS untuk transfer dana, Penjualan on line, dll) sehingga dapat menimbulkan risiko reputasi terhadapat bank tersebut, terlebih lagi dengan bank syariah yang dikenal dengan menggunakan prinsip syariah yang berbasiskan islam.

Di dalam artikel online “Iran Indonesian Radio ( IRIB World Service)” di tuliskan bahwa, di tahun 2014, situasi perekonomian menghadapi tantangan yang berat. Melemahnya kinerja perekonomian negara-negara mitra dagang utama telah menyebabkan kinerja ekspor dalam dua tahun terakhir ini cenderung melemah dibandingkan impor. Akibatnya, neraca perdagangan kita mengalami tekanan yang cukup berat. Bank-bank dengan portofolio pembiayaan yang banyak membiayai usaha berbasis ekspor kini harus menata kembali portofolionya untuk mencegah peningkatan NPL.
Portofolio pembiayaan perbankan syariah relatif tidak besar dalam kegiatan ekspor, terutama yang skala bisnisnya besar. Sebagian besar portofolio pembiayaan perbankan syariah adalah di bisnis mikro, ritel, menengah, dan konsumer. Dengan karakter seperti ini, sesungguhnya perbankan syariah relatif lebih aman dari pengaruh gejolak eksternal akibat pelemahan kinerja ekspor tersebut. Namun, perbankan syariah juga perlu lebih hati-hati dalam pembiayaannya khususnya pembiayaan konsumer.
Melemahnya kinerja ekspor belakangan ini pada akhirnya juga akan turut memengaruhi kegiatan konsumsi rumah tangga. Satu fakta menarik dalam beberapa tahun terakhir ini, ternyata tingginya kegiatan konsumsi rumah tangga juga disumbang karena boomingekspor, terutama dari meningkatkan ekspor komoditi. Dengan kata lain, perbankan (termasuk perbankan syariah) yang memiliki pembiayaan konsumer yang terkoneksi dengan booming ekspor komoditi ini perlu menata kembali portofolionya.
Tantangan terbesar yang dihadapi perbankan syariah di 2014 adalah likuiditas. Ketatnya likuiditas sudah terlihat dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang melambat dua tahun terakhir. Risiko kekeringan likuiditas makin meningkat sejak BI mengerek bunga acuan (BI rate) Juni 2013 lalu. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkirakan pertumbuhan DPK di 2014 hanya naik 14,1 persen.
Sebab, bila laju pembiayaan tinggi tanpa diimbangi laju pendanaan yang seimbang, akan mendorong posisi FDR mereka di atas 100 persen dari DPK. Padahal, FDR yang melebihi 100 persen belum tentu mencerminkan bank berpotensi mengalami masalah likuiditas. Bisa jadi, bank memang memiliki masalah dengan DPK, tetapi bank terkait memiliki modal yang cukup sehingga likuiditas bank tidak bermasalah. Saya mengusulkan agar BI atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu mempertimbangkan rasio lain yang lebih fair sebagai ukuran likuiditas.
Sekalipun kondisi perekonomian 2014 tidak terlalu prospektif, perbankan syariah tetap memiliki peluang untuk tumbuh lebih baik dibanding 2013. Pembiayaan sektor mikro menjadi salah satu potensi bisnis untuk digarap selain pasar ritel dan konsumer yang selama ini telah digarap. Pembiayaan mikro juga menjadi pilihan ekspansi pembiayaan yang lebih cocok dengan situasi regulasi yang cenderung membatasi kegiatan ekspansi pembiayaan (khususnya pembiayaan besar).
Sedangkan di informasikan pula dalam kompas online bahwa Bank-bank syariah memandang perpindahan dana haji dari perbankan konvensional akan menjadi faktor pendorong pertumbuhan industri perbankan syariah ke depan. Selain itu, seluruh transaksi terkait haji pun dapat membantu perbankan syariah pertahankan pertumbuhan.
Untuk perbankan syariah sendiri mungkin ada sedikit stimulus dari perpindahan dana haji yang diperkirakan akhir Mei tahun ini. Itu paling tidak ada sekitar Rp 11 triliun sampai Rp 12 triliun dana haji yang masih di perbankan konvensional yang mungkin akan dipindahkan ke perbankan syariah," kata Direktur Bank BNI Syariah Imam T Saptono di Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Imam pun mengatakan, dirinya optimistis dana haji yang akan berpindah ke perbankan syariah akan mendorong pertumbuhan industri. "Ke depan untuk setoran haji dan tabungan haji semua di perbankan syariah. Ini stimulus yang mungkin bisa mendorong perbankan syariah tumbuh untuk tahun 2014, “ujar dia.
Adapun tantangan perbankan syariah ke depan diakui Imam memang dari sisi dana pihak ketiga (DPK). Penyebab penurunan pertumbuhan, kata dia, lantaran likuiditas. Ia menjelaskan karena DPK yang dimobilisasi terbatas, maka pertumbuhan pembiayaan pun tidak bisa tumbuh.
Tahun lalu DPK sekitar 20 persen, mungkin turun sekitar 18 sampai 20 persen. Mungkin koreksinya sekitar 5 persen dari pertumbuhan tahun lalu," jelas imam.
Di samping itu, pengetatan likuiditas sebagai dampak kebijakan bank sentral AS (The Fed) pun ikut mempengaruhi likuiditas perbankan syariah. Namun, dampak tersebut baru terasa pada kuartal IV tahun 2013 lalu.

Namun demikian, terdapat pula beberapa peluang yang dapat dimanfaatkan oleh Perbankan Syariah yaitu:

a)        Sumber Daya Manusia yang terus di up grade oleh masing masing Bank,  hal ini ditandai dengan training yang terus dilakukan kepada karyawan di Industri Perbankan Syariah, yang dilakukan oleh Trainner yang sangat berpengalaman baik diadakan di dalam maupun di luar negeri.
b)        Dukungan penuh dari Pemerintah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat dan Regulator yang mengeluarkan berbagai ketentuan seperti Undang – Undang Perbankan Syariah, Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia, membuat gairah Perbankan Syariah semakin bergelora.
c)        Dana Pengurusan Haji yang saat ini masih banyak ”parkir” di bank-bank ”plat merah” dengan bantuan pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama RI, dapat di share juga ke Bank Syariah Nasional maupun Swasta, sehingga potensi perkembangan Perbankan Syariah dapat meningkat dengan signifikan dan pada titik tertentu industri perbankan syariah ini dapat bersaing dengan negara tetangga kita seperti Malaysia dan Siangapura.

Lalu jika dilihat dari jumlah data penduduk serta pertumbuhan bank syariah, maka Perbankan syariah memiliki sejumlah peluang untuk berinvestasi di Indonesia karena memiliki pangsa pasar dilihat yang dapat dilihat dari 2 (dua) hal:
1.    Mayoritas Jumlah Penduduk Indonesia adalah Muslim.
Menurut data BPS (Badan Pusat Statistik) jumlah penduduk Indonesia dalam sensus tercatat tembus 250 juta jiwa dan dari jumlah keseluruhan tersebut lebih dari 182 juta jiwa merupakan muslim, sehingga Indonesia ditempatkan sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia atau dengan kata lain iklim usaha perbankan syariah cukup menjanjikan.
2.    Pertumbuhan Perbankan Syariah cukup signifikan yaitu sebagaiman menurut BI (Bank Indonesia) tercatat dalam data statistik perbankan syariah. Hingga akhir september 2013 jumlah bank syariah dan Unit-usaha Syariah serta Bank Perkreditan Rakyat Syariah  mencapai 2.908 unit/ kantor. Hal tersebut merupakan peluang yang berpotensi besar bagi pangsa pasar perbankan syariah bila dikelola dengan baik.
Secara faktual baik dari BI maupun lembaga riset menunjukan bahwa ketertarikan nasabah pada perbankan syariah masih didominasi oleh faktor idealitis bukan objektifitas kualitasnya, hingga mereka lebih tertarik menggunakan pembiayaan jangka pendek yang beresiko lebih kecil dibandingkan mudharabah atau musyakarah yang bersifat jangka panjang. Kondisi ini secara langsung telah menunjukkan betapa lemahnya bank syariah dalam mengapalikasikan dan mensosialisasikan produk-produknya..
Harus diakui bahwa penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DKP) meski lebih banyak berasal masyarakat dengan segmentasi menengah kebawah dengan arus modal jangka pendek namun semua itu terutama dipengaruhi faktor idelogis nasabah. Untuk kedepan dalam memenuhi pembiayaan yang sifatnya jangka panjang maka perbankan syariah harus juga meluaskan market kepada segmen menengah keatas. Nasabah dalam bentuk lembaga atau perorangan menengah keatas juga memiliki aset modal cukup besar untuk melakukan pembiayaan keuangan terhadap perbankan syariah.
Memang ada masalah karena secara nasabah dengan segmen menengah keatas lebih cenderung berinvestasi ke perbankan konvensional karena jaminan dividen yang cukup bagus. Namun sebenarnya sistem mudarabah dan musyakarah juga adalah bentuk investasi jangka panjang yang juga dapat digunakan oleh nasabah segmen menengah keatas. Sekarang bagaimana caranya perbankan syariah menarik para nasabah tersebut untuk mau berinvestasi di bank-bank Syariah.
Untuk itu diperlukan dua hal: pertama; kreativitas terhadap produk jasa perbankan untuk menarik segmen menengah keatas tanpa keluar dari pakem syariah Islam itu sendiri, Kedua; melakukan sosialisasi terus-menerus secara kontinyu baik terhadap segmen nasabah menengah kebawah maupun menengah keatas untuk berinvestasi.
Untuk hal yang pertama kreativitas produk jasa perbankan baik jangka pendek maupun jangka panjang tersebut harus mampu menawarkan produk yang berkualitas sehingga menarik nasabah untuk berinvestasi. Sedangkan sosialisasi juga bukan hanya terbatas pada advertising namun bagaimana membangun komunikasi secara institusi dengan pelaku dunia usaha perbankan di Indonesia.
Jika hal tersebut dapat diwujudkan maka perbankan syariah akan memiliki posisi tawar yang lebih baik akan menguasai pangsa pasar perbankan di Indonesia kedepan. Inilah yang harus menjadi target dan sasaran kedepan perbankan syariah.
I.      Arah Pengembangan Bank Syariah
Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah, tahun   2013 merupakan tahun transisi pengawasan mikroprudential perbankan dari Bank Indonesia kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dalam proses transisi ini, perbankan syariah fokus pada 5 program strategis yang mendorong pada pemerataan ekonomi.
Program  yang pertama, adalah mengarahkan pembiayaan perbankan syariah pada sektor ekonomi produktif dan masyarakat yang lebih luas. Kedua, Mengembangkan produk yang lebih memenuhi kebutuhan masyarakat dan sektor produktif. Ketiga. Melaksanakan transisi pengawasan yang tetap menjaga kesinambungan pengembangan perbankan syariah. Keempat,Revitalisasi peningkatan sinergi dengan bank induk. Kelima,Meningkatkan edukasi dan komunikasi produk perbankan syariah. Perlu ditambahkan bahwa faktor pengawasan yang kuat secara internal dan eksternal mutlak dibutuhkan. Jumlah dan skala bisnis bank yang beragam menyebabkan risiko yang dihadapi akan relatif beragam sehingga penguatan fungsi pengawasan regulator sebagai bagian dari early warning sistem akan menjadi kunci dalam mengantisipasi munculnya risiko sistematik yang mungkinj terjadi di masa-masa yang akan datang.
Eksplorasi dan analisis terhadap lima arah kebijakan perbankan syariah di atas memerlukan kajian yang lebih luas dan panjang,karena itu tidak bisa diuraikan di sini.   Kita berharap lima arah pengembangan tersebut dapat dijalankan dengan baik dan optimal, mengingat tantangan-tantangan  di atas yang demikian kompleks.
Beralihnya fungsi pengawasan perbankan kepada OJK pada tahun 2014 memunculkan harapan kuat bahwa fungsi pengawasan pada lembaga keuangan akan lebih terintegrasi dan terkordinasi, terutama dalam mengantisipasi imbas krisis global yang terjadi sekarang. Masa transisi 1 tahun perlu dijadikan sebagai tahap pematangan di tingkat implementasi dari semua pihak yang terlibat agar fungsi dan harapan dari terbentuknya OJK benar-benar tercapai.
























BAB III
   PENUTUP

A.        Kesimpulan
Dari materi pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa :

1.  Perkembangan perbankan syariah dalam kurun waktu satu tahun terakhir tergolong cukup pesat, khususnya pada bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) yang mendominasi aset perbankan syariah. Aset perbankan syariah meningkat per Oktober 2013 menjadi Rp.229,5 triliun. Bila ditotal dengan aset BPR Syariah, maka aset perbankan syariah mencapai Rp.235,1 triliun. Pertumbuhan ini masih berada dalam koridor revisi proyeksi pertumbuhan tahun 2013 yang telah mempertimbangkan perlambatan pertumbuhan ekonomi, ditambah dengan siklus pertumbuhan akhir tahun yang pada umumnya aset perbankan syariah akan mengalami peningkatan yang cukup berarti.
Untuk mengambil suatu kebijakan strategis bank syariah lokal  perlu
2.  Untuk mengambil suatu kebijakan strategis bank syariah lokal  perlu menganalisis lingkungan baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan dengan menggunakan analisis SWOT. Hal tersebut dilakukan untuk menentukan peluang maupun ancaman terhadap bank syariah lokal itu sendiri. Dari hasil analisis tersebut perusahaan dapat mendiagnosis lingkungan dan mengambil suatu kebijaksanaan strategis yang berdasarkan keunggulan dan kelemahan yang dimiliki oleh perusahaan.
3.  Tantangan terbesar yang dihadapi perbankan syariah di 2014 adalah likuiditas. Ketatnya likuiditas sudah terlihat dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang melambat dua tahun terakhir. Risiko kekeringan likuiditas makin meningkat sejak BI mengerek bunga acuan (BI rate) Juni 2013 lalu. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkirakan pertumbuhan DPK di 2014 hanya naik 14,1 persen.
4.  Sekalipun kondisi perekonomian 2014 tidak terlalu prospektif, perbankan syariah tetap memiliki peluang untuk tumbuh lebih baik dibanding 2013. Pembiayaan sektor mikro menjadi salah satu potensi bisnis untuk digarap selain pasar ritel dan konsumer yang selama ini telah digarap. Pembiayaan mikro juga menjadi pilihan ekspansi pembiayaan yang lebih cocok dengan situasi regulasi yang cenderung membatasi kegiatan ekspansi pembiayaan (khususnya pembiayaan besar).
5.  Jadi penulis dapat menyimpulkan bahwa pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia lebih banyak di kendalikan oleh pertumbuhan dari dana dari phak ketiga. Hal itu di karenakan, jika dana pihak ketiga yang terhimpun di suatu bank syariah mengalami pertumbuhan yang signifikan, itu berarti tingkat kepercayaan masyarakat untuk menabung di bank tersebut sangat baik. Dan Bank syariah pun sebagai instansi atau lembaga yang dipercayakan oleh masyarakat  harus mengelola dengan baik himpunan dana pihak ketiga tersebut dengan menyalurkannya melalui pembiayaan yang tersedia di dalam bank syariah yang bersangkutan atau pun di investasikan sesuai dengan kebijakan yang ada di bank yang bersangkutan.  Maka dari itu tantangan bagi lembaga keuangan perbankan syariah menurut penulis di tahun 2014 ini  adalah lebih mensosialisasikan kembali tentang keunggulan dari perbankan syariah khususnya untuk kaum awam yang tidak mengerti,  lalu untuk kaum menengah keatas pun juga tidak boleh luput dari sosialisasi mengenai produk invesatsi yang sehat dan menguntungkan, dengan jaminan dana yang di himpun dapat dikelola dengan baik. Dan Jika dananya sudah terhimpum peluang untuk tetap eksis dan maju menjadi perbankan syariah yang paling diminati sudah ada di depan mata dan tingkat likuidatas bank menjadi teratasi.





DAFTAR PUSTA








  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

3 komentar:

Indalh Harum mengatakan...

Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM , Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, maka saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya curang dan saya kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan pemberi pinjaman yang berbeda karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM, Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya menipu dan kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan Pemberi pinjaman karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya, Harum kemudian memperkenalkan saya kepada Ny. LASSA JIM, seorang pemberi pinjaman di sebuah perusahaan bernama ACCESS LOAN FIRM sehingga teman saya meminta saya untuk melamar ibu LASSA, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ms. LASSA.
Saya mengajukan pinjaman 2 miliar rupiah dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan keamanan untuk transfer pinjaman yang baru saja saya katakan kepada dapatkan perjanjian lisensi, aplikasi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari 48 jam pinjaman itu disetorkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu hanya lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah 2 miliar. Saya sangat senang bahwa Tuhan akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang memberi saya keinginan hati saya. mereka juga memiliki tim ahli yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan cara menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda. Semoga Tuhan memberkati Mrs. LASSA JIM untuk membuat hidup saya lebih mudah, jadi saya sarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LASSA melalui email: lassajimloancompany@gmail.com

Anda juga dapat menghubungi nomor JIM ibu LASSA whatsApp +1(301)969-1955.

Akhirnya, saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian sejati hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Sekali lagi nama saya adalah INDALH HARUM, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: Indalhharum@gmail.com

titin yuni arlini mengatakan...

NAMA: Titin yuni Arlini
Nomor rekening: 6170235108
NAMA BANK: bank central asia (BCA)
HIBAH PINJAMAN: Rp 250.000.000
EMAIL SAYA: titinyuniarlini@gmail.com

Selamat siang!!!
Saya hanya tersenyum saat memposting ini karena KARINA ELENA ROLOAND LOAN COMPANY telah membuat saya dan keluarga saya keluar dari hutang. Semuanya berawal ketika saya membutuhkan pinjaman Rp250.000.000 untuk melunasi semua hutang saya, tidak ada yang membantu karena saya kehilangan suami sampai saya menemukan kontak emailnya di internet sehingga saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman dari MOTHER KARINA dan sekarang saya sangat senang dan berterima kasih atas bantuan MOTHER KARINA karena telah memberikan pinjaman saya.
Sekarang saya memiliki bisnis sendiri dan saya merawat keluarga saya dengan baik karena bantuan KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY yang memberi saya pinjaman tanpa stres. Tuhan Yang Maha Esa akan terus memberkati kerja keras yang baik dari MOTHER KARINA.
Anda dapat menghubungi mereka sekarang melalui email atau whatsapp oke: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp +15857083478

Nurul Fajar mengatakan...

negara Indonesia
Nama: Ibu Nurul Fajar
Alamat: Nusa Lembongan
Surel: Nurulfajardua@gmail.com

Rekan-rekan Indonesia saya semoga rahmat Allah dan berkah menyertai kami.
Sudah satu tahun tiga bulan sekarang saya mendapat pinjaman 2,7 miliar rupiah dari (LASSA JIM LOANS COMPANY).
Dengan pinjaman ini, saya dapat mengembangkan bisnis dan peternakan unggas saya untuk memenuhi jumlah permintaan dan membayar cicilan pinjaman bulanan.
Saya tidak terlalu stres dengan bank saya untuk mendapatkan pinjaman karena (perusahaan pinjaman Lassa Jim) adalah yang terbaik dalam meminjamkan uang. Saya tahu ada banyak perusahaan pinjaman palsu online tapi percayalah, LASSA JIM LOAN COMPANY dan persyaratan manajemennya dapat dipercaya.

Anda dapat menghubungi perusahaan Pinjaman LASSA JIM melalui kontak ini:
Email: Lassajimloancompany@gmail.com
Nomor WhatsApp: +13019691955.

Sekali lagi saya adalah Bu Nurul Fajar